JMS Tulang Bawang
Beredanya pangkalan Gas LPG 3 menjual ke masyarakat melebihi dari harga Het yang sudah di cantumkan dari PT Gas LPG yang ada di Tulang Bawang.
Seperti contoh salah satu pangkalan Gas LPG 3 Bu (unduk) yang ada di kampung gedung karya jitu kecamatan Rawa jitu selatan kabupaten tulang bawang menjual Gas LPG 3 kg,
Untuk masyarakat yang membawa KTP dikenakan Rp.23.000 bagi masyarakat yang tidak membawa KTP di kenakan Rp.25.000 sedangkan dari Agen PT CAHAYA GAS LAMPUNG harga eceran tertinggi Rp.19.200
Sesuai SK Bupati Kabupaten Tulang Bawang, No B/181/VII,7 HK/TB/2020, tapi sangat disayangkan pangkalan Bu (Unduk) tidak mengikuti aturan yang sudah di cantumkan dari PT tersebut.
Saat tim Media Dan Lembaga konfirmasi dengan pangkalan LPG 3 Kg milik Bu (Unduk) pak Hi. yang punya pangkalan dia menjelaskan, memang saya menjual Gas 3 kg dua puluh tiga ribu bagi masyarakat yang membawa KTP, bagi yang tidak membawa KTP saya kenakan dua puluh lima ribu, maka saya ambil seperti itu untuk bayar kuli,
Lanjut cerita, dan juga seperti CAHAYA GAS LAMPUNG terkadang telat ngirim terpaksa saya ngambil juga di bandar jaya, emang saya akui saya jual seperti itu.jelasnya
Dengan temuan seperti itu, ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Aset Negara LIPAN, mengecam keras karna penjual Gas LPG 3 kg tidak mengikuti aturan yang sudah di cantumkan dari pihak Agen tersebut, sangat menyusahkan masyarakat, saya Joniantoni selaku ketua Lembaga Lipan kabupaten tulang bawang, saya minta agar pihak PT CAHAYA GAS LAMPUNG.Untuk Menikak Lanjuti Pangkalan Yang Berada Di kampung Gedung Karya Jitu
Lanjut ketua Lipan,Kabupaten Tulang Bawang Harus memberikan ketegasan terhadap pangkalan LPG 3 kg milik Bu (Unduk) karena ini sudah sewenang-wenang sudah melebihi batas karna menjual Gas tidak sesuai dengan harga het.jelasnya
Itulah hasil penemuan tim media dan lembaga di kampung gedung karya jitu kecamatan Rawa jitu selatan kabupaten tulang bawang supaya dari pihak PT CAHAYA GAS LAMPUNG memberikan ketegasan kepada pangkalan Bu (Unduk) sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. ( Santori )