KRT, Dr, Tohom Purba, SH, MH, ST, MM : Perlu Menyampaikan Klarifikasi, Pelurusan, Dan Penjelasan Agar Tidak Terjadi Kesimpangsiuran Informasi.
Jurnalmediasukses.com | Bekasi, 16 Oktober 2022
Terkait peristiwa yang disebut-sebut sebagai “tindakan kesewenang-wenangan pengosongan kediaman Wanda Hamidah”, kami selaku kuasa hukum dari Bapak Japto Soelistjo Soerjosoemardjo, pemegang SHGB Nomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini dari lahan yang dihuni keluarga Wanda Hamidah tersebut, merasa perlu menyampaikan klarifikasi, pelurusan, dan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Adapun penjelasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rumah yang ditempati keluarga Wanda hamidah atas nama Hamid Husen tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah, yang SHGB-nya sudah tercatat atas nama Bapak Japto Soelistjo Soerjosoemarno sejak tahun 2012 lalu hingga 2032 mendatang;
2. Hamid Husen sendiri mendalilkan menempati lahan tersebut berdasarkan SIP (Surat Izin Penghunian) atas nama Syech Abubakar, yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan masa berlakunya sudah berakhir sejak 3 Februari 2009;
3. Dengan demikian, nama Hamid Husen tidak tercatat memiliki dasar atau riwayat perolehan atas “tindakan penghunian” yang dilakukannya;
4. Berkaca dari fakta-fakta dokumentatif tersebut, maka penggunaan istilah “sewenang-wenang” pun menjadi tidak tepat, karena sebetulnya keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husen itu sudah diberi kesempatan untuk menempati lahan tadi tanpa alas hak yang sah selama sekitar 13 tahun (2009-2022);
5. Istilah “sewenang-wenang” juga menjadi tidak tepat, karena baik pihak Pemkot Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta, maupun Bapak Japto Soelistjo Soerjosoemarno sudah memberikan informasi, waktu, dan kesempatan yang cukup kepada Hamid Husen untuk melakukan pengosongan lahan berdasarkan inisiatif dan kesadarannya sendiri;
6. Pihak Pemkot Jakpus maupun Bapak Japto Soelistjo Soerjosoemarno antara lain sudah memberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga, namun semuanya itu sama sekali tidak diindahkan oleh Hamid Husen;
7. Pihak Pemkot Jakpus pun sudah melayangkan undangan Rapat Koordinasi sekaligus Mediasi antara Hamid Husen dengan Bapak Japto Soelistjo Soerjosoemarno, namun Hamid Husen atau perwakilannya tidak hadir memenuhi undangan tersebut;
8. Maka, sebetulnya, seandainya saja Hamid Husen bisa menunjukkan alas haknya yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, kami yakin tindakan pengosongan paksa itu pasti tidak akan pernah dilaksanakan;
9. Karena Hamid Husen tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, sebagaimana yang dimiliki oleh klien kami, maka ini tidaklah termasuk dalam kategori “persengketaan” yang membutuhkan putusan pengadilan;
10. Dalam kesempatan ini, kami mengingatkan kepada keluarga Wanda Hamidah jangan melontarkan pernyataan-pernyataan berbau fitnah terhadap klien kami, baik melalui berbagai platform media sosial ataupun media massa, karena tindakan semacam demikian memiliki risiko dan konsekuensi hukum tersendiri;
11. Kami mengimbau, daripada melakukan langkah-langkah yang sudah tidak relevan lagi dengan persoalan, sebaiknya pihak Hamid Husen mematuhi saja regulasi-regulasi yang berlaku bila memang tidak memiliki bukti alas hak yang seimbang dengan yang dimiliki klien kami atas lahan tersebut.
Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan, 14 Oktober 2022, terimakasih.
Hormat Saya,
KRT. DR. Tohom Purba, SH. MH. ST. MM.
( Maruap Sianturi )