JMS -SUMUT
Pada tanggal 27 November 2024 akan diadakan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Pilwagub) dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di NKRI yang kita cintain bersama Oleh Komisi Pemilihan Imum (KPU).
Di Sumatera Utara (Sumut) juga akan dilaksanakan pesta demokrat oleh rakyat Sumut yakni Pilgub dan Pilwagub untuk menentukan orang nomor satu di Sumut yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) masa Periode 2024 – 2029.
Pilkada di Sumut hanya di ikuti dua pasangan Pilgub dan Pilwagub adalah Nomor Urut 1 pasangan Bobby Nasution – Surya dan Nomor Urut 2 pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
KPU Sumut sebagai pelaksana Pilkada Pilgub dan Pilwagub Sumut itu melaui media untuk menyampaikan kepada publik, khususnya Rakyat di Sumut. Belum lama ini SKU – Online Jurnal Media Sukses (JMS) Perwakilan Provinsi Sumut melayangkan Surat dengan Nomor : 07/PW-JMS/IX/2024, Perihal : Permohonan Penawaran Penyeberluasan Informasi Kegiatan dan Advertorial tertanggal 24 September 2024.
Surat JMS diterima tanggal 30 September 2024 oleh Bagian Tata Usaha KPU. Dan Jumat (11/10/24), JMS kembali mendatangi Ku PU Sumut menanyakan jawaban Surat Permohonan dari Ketua KPU Agus Arifin melalui staf Tata Usaha KPU Sumut yang menerima Surat , ” Surat masih dengan Ketua KPU”, jawab staf Tata Usaha KPU kepada JMS.
Hasil pantauan JMS disekitar kantor KPU Sumut ternyata hanya sejumlah Wartawan Media yang diterima KPU Sumut untuk mitra peliputan kegiatan KPU pada Pilkada Pilgub/Pilwagub.
Diduga KPU Sumut telah Tebang Pilih merekrut sejumlah Media/Wartawan yang dibatasi oleh KPU Sumut untuk dapat melakukan Peliputan melalui Media Center KPU Sumut pada pelaksanaan Pilkada Pilgub/Pilwagub Sumut.
Lucunya lagi, informasi yang di himpun JMS dilapangan bahwa KPU Sumut awalnya dalam membentuk Media Center, membuat Undangan Tertulis yang diumumkan melalui Medsos, dengan persyaratan Media Pers yang nantinya tergabung dalam Media Center harus terverifikasi Dewan Pers dan Wartawannya harus sudah memiliki Sertifikat atau Id Card Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pada hal didalam UU Pers No. 40 Tahun 2024 Tentang Pers tidak ada satupun Pasal yang mengatur agar setiap wartawan untuk meliput menulis berita diharuskan memiliki sertifikat UKW.
Pertanyaan kepada KPU Sumut; Pertama, Dimana di umumkan jumlah Media dan Wartawan yang tergabung untuk peliputan Pilkada Pilgub/Pilwagub ? Kedua. Dimana KPU Sumut itu mengumumkan Media yang telah terverifikasi Dewan Pers serta Wartawan yang memiliki Sertifikat UKW ? Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena di awal KPU Sumut mengundang Media melalu Medsos dari Media Center KPU ini.
Hebatnya lagi. Pengumuman tersebut, waktunya dibatasi dan pada hal Pilkada serentak dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Sehingga, bagi Media atau Wartawan yang terlambat mendaftar, tidak akan diterima lagi bergabung sebagai bagian dari Media Center KPU Sumut.
Hingga berita ini ditayang, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin belum dapat di konfirmasi oleh JMS. (BT/SS/LA/LS)