JMS Lampung Selatan
Diduga Ada Kejanggalan Bantuan Siswa Dan Siswi Yang Sekolah Di Mis muhammadiyah Tangkitbatu Mendapatkan Bantua Dari Pusat Untuk Siswa Dan Siswi Yang Kurang Mampu
Kami Selaku Tim Impestigasi Mencari Narasumber Anaknya Yang Sekolah Di Mis Kami Tim Bertemu Dengan orang Tua Siswa Namanya Tidak Mau Di publikasikan Dan Kami Menajamkan Apa Bener Anak Ibu Bendapatkan Bantuan Dari Sekolah Mis Orang Tua Siswa Menjawab Iya Pak Bener pak Terus Orang Tua Berkata Anak Kami mendapatkan Bantuan (PIP) Pak
Terus Kami Tim Bertanya Berapa Bu Dana Yang Di Cairkan Ibu, Terus Orang Tua Wali Menjawab Bukan Kami ngambi ldi bank Pak Tapi Kami ngambil Di Sekolah Pak, Terus Kami Tim bertanya Buku Rekening Apa Di Tangan Ibu Tidak jawab ibu wali murid itu buku rekening ditahan Pihak sekolah,Kalau Anak Kami Mendapatkan Bantuan Dikasih Tahu Dari Grup wa Pak
Terus Tim Bertanya Lagi Kok Bisa Di Tinggal Disekolah Bu, Terus Dijawab Orang Tua Wali Kami Tidak Tahu pak, Ibu Menerima Dana Bantuan Anak ibu sebesar Rp 450000 Ribu Pak,Dan Dipotong Untuk Trantportasi Sebesar 15.000 Ada Yang 20000,Dan Buku Rekening Kami tidak kami pegang tapi pihak sekolah yg memegangnya.yang Menyerahkan Dana Itu Pak,Atas Nama Ibu Yani Selaku Bendahara Sekolah Pak Dan Sisa Uang Untuk Membayar Uang Sekolah .
Hari Saptu tgl 11/ 11/2023
Kami Tim Investigasi Langsung Nelpon Pihak SeKolah Kami Bertanya Selaku Guru Sekolah Lewat Telpon, Mohon Maaf Ibu Yani Jumlah Siswa Dan Siswi Yang Mendapatkan Bantuan (Program) Kartu Indonesia Pintar (PIP) ? Jawabnya Lupa Pak Cuma Saya Yang membagikan Pak Itu Disuruh Kepala Sekolah.Apa uang PIP Tidk ada Potonggan Bu?Tidak Ada Cuma Mereka Memberi Rp.20.000 Terus Tim Menjawap Itu Tidak Boleh Bu,Kalau Begitu Nanti Saya Bicara Dengan Bapak Kepala Sekolah Pak,oke Jawab Tim .Itu Lah Hasil Dari Konfirmasi Dari Tim, Kuat Dugaan Kepala Sekolah Dan Selaku Bendahara Memotong Bantuan Dari Pusat Sampai Ke Siswa Dan siswi.
Kami dari sosial kontrol masyarakat,meminta klarifikasi dan masukan serta arahan dari praktisi hukum LBH,bahwa telah terjadi unsur perbuatan melawan hukum yg diduga di laku kan oknum Mis Muhamatdiyah desa Muhara Putih kec Natar Kab Lampung Selatan,ya itu pasal 372 KUHAP (KUHAP 35,43,373,376,s 486)
Barang siapa dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain,dan barang itu ada dalam tangan nya bukan karena kejahatan,dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara empat tahun.di sarankan pihak wali murid atau yg mewakilinya agar melapor ke pihak berwajib,polri,kejaksaan dan dinas pendidikan kemenag.
Kami Mintak kepada.pihak Penegak Hukum Yang Ada diwilayahnya LBH yang berada Di Wilayah Hukumnya Untuk Menindak Kasus Yang Ada Di Sekolah Mis Muhammadiyah TangkitBatu
Kabupaten Lampung Selatan
Penulis tim media impestigasi