JMS//Kabupaten Bungo.
Lagi lagi , permainan lingkaran setan di dalam kamar lembaga permasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo Jambi, di duga khusus untuk para napi yang memakai handpone untuk berkomunikasi dan transaksi jual beli narkoba dari dalam Lapas.
Menurut nara sumber ( Y ) keluarga dari Salah satu narapidana yang kamar khusus , dan kamar tersebut di bayar kepada oknum petugas lapas kelas IIB Muara Bungo.
” ( Y ) mengatakan kamar khusus yang di jadi kan oleh narapidana bebas memakai hanpone melaui karena narapidana bisa membuka jaringan narkoba dari mana pun, tampa narkoba harus masuk kedalam lembaga permasyrakatan Kelas IIB Muara Bungo, tutur ( Y ) kepada media ini. napi khusus yang punya jaring narkoba, sehingga bisa membayar kamar untuk setiap bulan nya aktif.
” Sayang nya KPLP di komfiasi tentang ada dugaan kangkalikong jalur setan di dalam kamar khusus lapas kelas IIB muara Bungo, ” jawaban nya KPLP meminta Siapa nama nama narapidana tersebut yang memakai handpone dan kamar di khusus biar di proses tutur KPLP.
Sayang nya KPLP kelas IIB Muara Bungo masih bertahan hal yang sudah jelas ada dugaan yang sudah patal tentang prilaku pegawai lapas kelas IIB Muara Bungo, sudah jelas di larang membawa elektronik berupa handpone masuk ke dalam lapas sesuai di atur dalam pasal 24 ayat (2) huruf b jo.pasal 26 huruf i permemkunham.
Selanjut nya, Undang – Undang nomor 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan.
Peraturan menteri hukum dan hak asasi Manusia nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan kemanan dan Ketertiban pada satuan kerja permasyrakatan dan seterus nya dalam Undang Undang tersebut.
( M.NOER.SE )