, Jms Kab Malang
Markotop saat di komfirmasi di rumahnya dusun lowokjati DESA BATURETNO kecamatan Singosari kabupaten malang mengatakan pada awak media , awalnya lahan dan rumah yang saya tempati Waris dari ibu saya Rainten mau di minta anak selingkuhan istri saya dengan orang lain, di dukung oleh saudara saudara saya agar bisa dikuasai oleh anak selingkuhan apa bisa orang sudah meninggal tahun 2017 , tahun2020 pulang memberikan hibah pada anak tersebut ucapnya.
sedangkan rumah dan lahan ini hak saya, sedangkan saudara saudara sudah terima pembagian waris berupa lahan kamis 16/6 / 24 ahkirnya terbongkar juga bahwa anak hasil selingkuh diduga bersekongkel pada saudara saudara juga kepala desa baturetno solehan untuk membuatkan peryataan hibah, guna bisa
dibuatkan sertipikat melalui PTSL ucap Markotop.
sebagian lahan sudah di jual anak selingkuhan istri saya pada porang lain dengan luas 30 M2 x 4;M.
Tahun 2022 kasus ini sudah
saya laporkan ke polres kepanjen yang di dampingi oleh kuasa hukum Hendri Sunarto, SH, MH untuk melaporkannya terkait pemalsuan pernyataan hibah yang Ditangani oleh penyidik unit1 Polres Panjen.
Sedangkan kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun lebih tapi tidak ada penyelesaian sama sekali terkait kasus saya, dan kuasa hukum saya malah di tawari untuk berdamai oleh kepala desa melalui wartawan akan di di beri uang Rp 10 juta ,tapi oleh kuasa hukum saya di tolak malah akan di laporkan ke polda biar hukum tidak diV buat main main dan ternyata benar bahwa hukum itu tumpul di atas tajam di bawah ucap Markotop lagi
Saya selalu kuasa hukum membenarkan apa yang di katakan klien terkait kasusnya untuk di cabut, oleh kepala desa tapi ada syaratnya pertama tanah kembalikan pada klien saya , kedua di buatkan ajb atas nama klien saya , apa bila tidak ada kesepakatan maka kasus hukum ini akan saya lanjutkan ke polda ucap
Markotop didatangi oleh salah satu perangkat desa batu Retno untuk tanda tangan akan di beri uang Rp 50 ,juta sedangkan jainuri mengatakan pada Markotop bahwa pak hendri (sudah saya kasih uang sebesar Rp 10 juta , dan saya selalu kuasa hukum mengatakan yang sebenarnya bahwa saya tidak pernah Terima uang dari jainuri ucap kuasa hukumnya dan sekarang rumahnya telah di jual oleh Frida ke Khidir ucap Markotop ( Hn).