JPU Evi Yanti Tidak Menghormati Persidangan
Jurnalmediasukses, Medan- Oknum JPU Evi Yanti Panggabean tidak menghormati Persidangan pada pemeriksaan Pokok Perkara no.1880/Pid.B/2022 PN Medan.
Ketika sidang di buka oleh Hakim Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, Hakim Majelis mempersilahkan Penasehat Hukum terdakwa Law Firm Yudi Irsandi .SH & Fatner untuk membaca Surat Pembelaan/ Pledoi.
Pada dasarnya semua keterangan saksi dan bukti CCTV serta alat bukti yang diajukan oleh JPU tidak ada yang menyatakan bahwa Jonfrit Tua Pandapotan pelaku penganiayaan/ pembacokan terhadap pelapor Swandi dan korban Masnah seperti yang didakwa kan oleh JPU, dan Tuntutan JPU tidak berdasar, sehingga PH terdakwa meminta kepada Hakim Majelis agar membebaskan saudara Jonfrit Tua Pandapotan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Anehnya Jaksa Penuntut Umum Evi Yanti, telah memasukkan nama Rian Hidayat sebagai saksi di persidangan pada hal faktanya tidak ada nama tersebut tidak pernah diperiksa dipersidangan (Dipanggil sebagai saksi). Dugaan rekayasa semakin nyata.
Setelah mendengar hal tersebut, JPU yang berinisial EYP pergi, “Meninggalkan persidangan begitu saja”, pada hal pledoi belum selesai dibacakan oleh PH terdakwa dan Hakim Majelis belum menyatakan sidang ditutup.
JPU Evi Yanti, tidak menghormati Persidangan yang sedang berlangsung dan terkesan suka suka dalam persidangan.
Hal ini jelas sangat mempermalukan institusi Kejaksaan dan terkesan melecehkan proses persidangan di PN Medan.
Setelah PH terdakwa selesai membacakan pledoi, Hakim bertanya kepada Tersangka Jonfrit Tua Pandapotan : “Apakah saudara terdakwa ada membuat pembelaan tersendiri?
Kemudian Terdakwa mengatakan: “Ada yang Mulia”.
Adapun petikan pembelaan terdakwa adalah sebagai berikut : “Izin Hakim Majelis yang mulia, bahwa saya bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa dan bersaksi di hadapan Hakim Majelis yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat hukum yang saya hormati Bahwa saya tidak ada melakukan penganiayaan/ pembacokan terhadap saksi pelapor yang bernama Swandi dan Korban yang bernama Masnah”.
“Untuk itu saya memohon kepada Hakim Majelis yang mulia agar memeriksa dan mengadili serta memutus perkara saya ini dengan seadil-adilnya”.
“Membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU serta mengeluarkan saya dari Rumah Tahanan Negara ini”.
“Semoga Hakim Majelis yang mulia diberkati Tuhan”.
Setelah Hakim Selesai mendengarkan terdakwa kemudian Hakim bertanya kepada JPU Rani apakah JPU akan mengajukan Replik?
Kemudian JPU akan mengajukan Reflik hari Rabu tanggal 9 November 2022 dan Duplik hari Jumat tanggal 11 November 2022.
Selanjutnya Hakim mengetuk palu dan persidangan ditutup dan dilanjutkan hari Rabu tanggal 9 November 2022. (Darwin)