Jms Kabupaten Bekasi
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya mengoptimalkan manajemen ASN melalui merit sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni memberikan penghargaan (reward) bagi ASN yang berprestasi, serta sanksi (punishment) bagi pegawai yang tidak menjalankan aturan. Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
“Untuk Sistem Merit, terutama untuk Eselon II ada open biding jika ada kekosongan. Sedangkan untuk Eselon III dan IV kita adakan asesmen, sudah berjalan,” terang Abdillah Majid, di kantornya, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Rabu, (31/05/2023).
Indikator dari pelaksanaan sistem merit ini, sambungnya, dilihat dari banyak aspek, di antaranya, aspek kompetensi, manajerial, penerapan core value ber-Akhlak, atau kepribadian dari individu ASN.
Dia menyebutkan apabila ada dari ASN yang tidak mengikuti aturan dalam penilaian karir akan berkurang.
“Nanti kan itu Inspektorat yang menilai kalau masalah itu nanti ada rekam jejaknya,” tuturnya.
Dalam penerapan sanksi bagi pegawai yang melanggar sepanjang Januari sampai dengan Mei, Pemkab Bekasi telah memberikan punishment mulai dari yang ringan, sedang dan berat.
“Sanksi itu ada ringan, ada sedang, ada berat, yang kebanyakan rata-rata ringan dan sedang,” jelasnya.
Saat ini juga, terhitung sudah ada 10 ASN yang terkena sanksi karena tidak mengikuti aturan, di antaranya mengenai kehadiran.
“Ya misalnya jarang masuk, dilakukan teguran dari dinas atau instansi tempat pegawai itu bekerja,” ucapnya. ( Chandra Haryanto, S.kom )