JMS || Medan
Pakar hukum-undangan, Dr. Gea , menegaskan bahwa praktik penangkapan dengan modus penjebakan jual beli narkoba yang diduga dilakukan oleh oknum Satnarkoba Polres Binjai tidak diperbolehkan oleh hukum dan berpotensi melanggar KUHAP serta Pasal 318 KUHP .
Dr Gea menyoroti kasus penangkapan Muhammad Rizki , yang kini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana narkotika. Ia menilai, jika benar penangkapan tersebut dilakukan dengan cara menangkap tersangka, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai rekayasa hukum yang dapat merugikan hak asasi warga negara.
“Kepolisian seharusnya bertugas sebagai pengayom masyarakat, bukan malah menimbulkan keresahan dan ketidakadilan dengan praktik yang melanggar hukum,” tegas Dr. Gea.
Dr. Gea, yang kini bersedia menjadi penasihat hukum Muhammad Rizki , mengungkapkan keberatannya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia telah melayangkan surat persetujuan kepada Satnarkoba Polres Binjai dengan beberapa poin utama
(lid)