JMS || Kota Bekasi
Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 belum sepenuhnya usai, pasalya Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin (Risol) telah mengajukan permohonan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Bekasi tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor :
224/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Paslon 01 memberikan kuasa kepada Zainudin Paru dan Kawan -Kawan pada tanggal 9 Desember 2024. Sementara permohonan Paslon ini dilayangkan pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 19:10 WIB.
Pada kesempatan ini DPD LSM LIRA Indonesia Kota Bekasi menghimbau seluruh stakeholders dan masyarakat Kota Bekasi untuk sabar menunggu hasil Gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan oleh salah satu paslon.
Abudin selaku Sekretaris Daerah LIRA Kota Bekasi menghimbau kepada stakeholders dan seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk bersabar menunggu proses pilkada dan tidak menyalahkan pihak penyelenggara KPU Kota Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi atas rendahnya partisipasi pemilih Imbuhnya “Kamis (12/12/2024) di Caffe Noah JI.Ir.H. Juanda No.35-28, Duren Jaya, Bekasi Timur.
“Sabar dulu. Pilkada belum selesai karena salah satu Paslon telah melayangkan gugatan. Kita tunggu dulu hasilnya ya. Terus stakeholders juga jangan pada menyalahkan penyelenggara dan Pemerintah Kota Bekasi akibat rendahnya partisipasi yang hanya 55,81 %,”kata Abudin.
Sementara itu ‘ Agung Lesmana selaku Wakil Wali Kota LIRA Bekasi pada saat di temui di Caffe Noah JI.Ir.H. Juanda No.35-28, Duren Jaya, Bekasi Timur. menambahkan bahwa organisasinya telah melakukan riset dan kajian terhadap perilaku konstituen pada Pilkada kali ini yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih. Imbuhnya “
( DAPOT TAMBUNAN )