JMS SAMOSIR
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Korban Hasan Samosir di Desa Tomok Parsaoran Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir sekitar 14 tahun yang lalu akhirnya direkonstruksi di Mapolres Samosir.
Selasa tanggal 15 Agustus 2023 Sekira Pukul 11.30 wib bertempat di lapangan Mako Polres Samosir telah dilaksanakan kegiatan Rekonstruksi dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Korban Hasan Samosir yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 April 2009 sekira pukul 00.30 wib di Desa Tomok Parsaoran Kec. Simanindo Kab. Samosir tepatnya di samping rumah korban HASAN SAMOSIR sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / IV / 2009 / SPK / SMD, tanggal 01 April 2009, pelapor RISDA Br SIALLAGAN.
Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, S.H.,M.H.
Turut hadir dalam pelaksanaan Rekonstruksi :
1. Waka Polres Samosir Kompol S.T. Panggabean, S.H
2. Kabag Ops Polres Samosir Kompol Mhd. Hasan, S.H.,M.H
3. Para Kasat Jajaran Polres Samosir
4. Kasubsi Penuntutan Kejari Samosir Roland Tampubolon, S.H.,M.H
5. Jaksa Penuntut Umum Nova Ginting, S.H
6. Penasehat hukum tersangka a.n ASTIANI SIDABUTAR, yakni Ojahan Sinurat, S.H
7. Penasehat hukum tersangka a.n LUNDU SIDABUKKE, yakni Friska Simarmata, S.H
8. Keluarga dari pihak Korban
9. Insan Pers
Sebelum Pelaksanaan Rekonstruksi dimulai, diawali dengan apel pemberian arahan kepada seluruh Personil pelaksana PAM giat Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Samosir Kompol Muhammad Hassan, S.H.,M.H.
Adapun pemeran Rekonstruksi adalah sebagai berikut :
1. Korban : HASAN SAMOSIR (Peran pengganti)
2. Tersangka :
a). A. S (Diperankan langsung oleh Tersangka)
b). L. S (Diperankan langsung oleh Tersangka)
c). J. M (Peran pengganti / DPO)
d). E als B (Peran pengganti / DPO)
e). E.S(Peran pengganti / DPO)
3. . Saksi-Saksi asa 15 orang yakni R.S(diperankan langsung oleh saksi), S.B.S (peran pengganti), N. S (diperankan langsung oleh saksi), E.S (diperankan langsung oleh saksi), M. S (peran pengganti), V.S (peran pengganti), M. S (diperankan langsung oleh saksi), S.S (diperankan langsung oleh saksi), P. G (peran pengganti), E.S (peran pengganti), J. N (diperankan langsung oleh saksi), A.L (peran pengganti), L.S (peran pengganti), K.S (peran pengganti), W.S(diperankan langsung oleh saksi) dan W. M (diperankan langsung oleh saksi)
Bahwa jalannya pelaksanaan Rekonstruksi terdiri dari 9 (Sembilan) adegan yang diperagakan oleh masing-masing Pemeran dan disaksikan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir.
Tujuan dilakukannya Rekonstruksi adalah untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Samosir, serta melengkapi berkas Penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pelaksanaan Rekonstruksi ada beberapa keributan yang terjadi yakni :
Pada adegan kedua saat tersangka ASTIANI SIDABUTAR memperagakan adegan perjalanan tersangka dari rumahnya menuju rumah tetangganya atas nama JASUWIN NAINGGOLAN, oleh pihak penasehat hukum korban RISDA SIALLAGAN melakukan protes dan tidak terima dengan adegan yang dilakukan oleh tersangka ASTIANI SIDABUTAR, dan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP NATAR SIBARANI, S.H.,M.H. berupaya menenangkan situasi dan menyarankan supaya penasehat hukum RISDA SIALLAGAN dapat tenang supaya kegiatan Rekonstruksi dapat berlangsung kembali, dan saat itu situasi sudah dapat ditenangkan, namun pada saat Rekonstruksi akan dilanjutkan tiba-tiba ada keributan antara saksi SARI BACHTIARDO SAMOSIR dengan saksi JASUWIN NAINGGOLAN di ruang tunggu saksi dan hal tersebut dapat ditenangkan sehingga rekonstruksi dapat berlangsung kembali.
Pada adegan ke 8, pada saat saksi JASUWIN NAINGGOLAN memperagakan adegan saksi hendak pergi melihat jaring ikan pora-pora dari rumahnya dan kemudian melintas dari depan rumah korban HASAN SAMOSIR dan mengetahui bahwa HASAN SAMOSIR telah meninggal dunia, oleh keluarga korban HASAN SAMOSIR meneriaki bahwa JASUWIN NAINGGOLAN telah berbohong dan mengatakan JASUWIN NAINGGOLAN harus jadi tersangka, namun hal tersebut dapat ditenangkan dan rekonstruksi dapat berlangsung kembali.
Pada adegan ke 9, saat saksi JASUWIN NAINGGOLAN memperagakan adegan saksi mencari keberadaan tersangka LUNDU SIDABUKKE, JIMMI MALAU dan EDI Als BOTAK setelah ketiga tersangka bersembunyi usai melakukan pembunuhan terhadap korban HASAN SAMOSIR, saat itu keluarga korban HASAN SAMOSIR meneriaki JASUWIN NAINGGOLAN harus jadi tersangka dan selanjutnya oleh anak JASUWIN NAINGGOLAN yang menonton jalannya rekonstruksi terlihat adu mulut dengan keluarga korban dan hal tersebut dapat ditenangkan sampai rekonstruksi selesai. (Parlindungan si marmata )