JMS – Samosir
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama DPRD menyepakati terbentuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kedua Ranperda adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama ranperda oleh Bupati Vandiko Timotius Gultom dan unsur Pimpinan DPRD, melalui rapat lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Kamis (17/4/2025)
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba, dihadiri Bupati Vandiko Forkopimda, Anggota DPRD Samosir, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Pimpinan OPD.
Sebelum penandatangan kesepakatan bersama, terlebih dahulu dilakukan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi, diawali Fraksi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, dan diakhiri Fraksi Persatuan Demokrat Indonesia Raya. Seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa rekomendasi, saran dan catatan.
Bupati Samosir Vandiko mengapresiasi seluruh anggota DPRD penghargaan yang setinggi nya atas kerjasama dan sinergitas sehingga pembahasan kedua ranperda ini dapat berjalan baik dan sukses.
“Peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045 yang baru saja ditetapkan ini menjadi pedoman penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pemilihan kepala daerah”, terang Bupati.
Terakhir, Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD, yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh mulai dari tahap pembahasan sampai pelaksanaan sidang paripurna ini.
(Roma Silaban/28)