JMS || KOTA BEKASI
Pemerintah Kota Bekasi menghadiri Sosialisasi Peraturan Wali Kota No. 32 Tahun 2024 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian (Diskominfo) di Merapi Merbabu Hotel Bekasi. Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder termasuk Ketua DPRD Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507 Bekasi, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. (18/10)
Layanan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat. Layanan ini juga dirancang untuk menangani berbagai kondisi darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, masalah kesehatan, dan gangguan keamanan serta ketertiban umum.
Pj. Wali Kota Bekasi menegaskan layanan yang akan diberi nama “Patriot Siaga 112” banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Patriot Siaga 112 dirancang dengan tiga kemudahan. Pertama, mempermudah masyarakat mengingat nomor panggilan darurat. Kedua, mempermudah penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi penanganan keadaan darurat dengan perangkat daerah.” Tegas Gani
Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan berbagai persiapan menjelang peluncuran layanan yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. Persiapan tersebut meliputi pembuatan regulasi, pengajuan pembukaan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, penyediaan SDM dan infrastruktur, serta pelaksanaan bimbingan teknis bagi para petugas.
“Koordinasi, sinergitas, serta komitmen harus di bangun antara perangkat daerah dan pimpinan instansi dalam mendukung efektivitas layanan Patriot Siaga 112 di Kota Bekasi.” Ujar Gani.
Pemerintah Kota Bekasi mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan Patriot Siaga 112 secara bijak dan bertanggung jawab demi terciptanya penanganan kegawatdaruratan yang efektif, cepat, dan tepat.
( DAPOT TAMBUNAN )