Jurnalmedisukses. Com Jabar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumukan masa Pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, waktu pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, setiap hari pukul 08.00 s.d 16.00 Wib, khusus pada hari terakhir tanggal 14 Mei 2023, Pukul 08.00 s.d 23.59 Wib.
Tempat pengajuan di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengasbandung Nomor 103 Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Telah datang seluruh kader partai dari Partai Amanah Nasional PAN kabupaten Bekasi di bawah pimpinan Ketua Tk. KAB. Bekasi Bp. H. DAENG MUHAMMAD. SE. M.Si bersambang ke Kantor KPUD Kab. Bekasi dalam rangka mengawal verifikasi pendaftaran BACALEG dari PAN di Kantor KPUD.. kab. Bekasi, harapan dari beliau adalah semoga Seluruh kader Partai PAN terutama yg menjadi BACALEG Pan di Kab. Bekasi dapat menjadi Solusi aspirasi positif untuk masyarakat kab. Bekasi.
Itu selaras dri hasil wawancara kami kepada dua orang Bacaleg PAN yg bernama KARTIKA JATI ROSA dan H SOLEH HARIS SE di gedung KPUD bersamaan setelah acara penerimaan Bacaleg Pan oleh KPUD kab. Bekasi. ( USMAN )