SIARAN PERS KEJAKSAAN TINGGI JAMBI
JMS – JAMBI
Pada Senin (25/11/24), Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah melakukan pengembalian berkas perkara (P-19) atas nama Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Tersangka Didin alias Diding Bin Tember kepada Penyidik Polda Jambi. Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).
Sebelumnya, pada tanggal 12 November 2024, Jaksa Peneliti Kejati Jambi telah menerima berkas perkara dari Penyidik Polda Jambi untuk diteliti dalam waktu 14 hari. Setelah dilakukan penelitian, jaksa menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk yang telah diberikan.
Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding Bin Tember diduga kuat melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 114 ayat (2), Subsidair: Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejati Jambi berkomitmen untuk menangani setiap perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum.
(Bambang Tambunan).