JMS || Kabupaten Malang
Kepala desa kelompok kecamatan Singosari kabupaten Malang Jefri di dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait pemberhentian perangkatnya , mengatakan pada awak media dengan sebenarnya dia saya berhentikan terkait penyelewengan dana desa sebesar kurang lebih Rp 50 juta, kedua jarang masuk kerja dan yang terahkir karena sering menggunakan uang pajak kamis 24/10/24 dan sy meperhentikan ini juga kordinasi dengan BPD, LPMD juga camat Singosari ucap kepala desa Klampok Jefry.
Terkait pemberhentian perangkatnya yang tidak di sebut namanya apa sudah di beri peringatan satu, dua dan ketiga dan perangkat tersebut harus mengembalikan uang yang di gelapkan dan uang lain lainnya karena uang itu milik negara dan harus di gunakan dengan tupoksinya, apa bila tidak bisa mengembalikan apa sangsi hukuman nya apa di pidana dan lain sebagainya, dan apa bila sudah tidak bisa di bina , baru di buatkan surat pemberhentian dengan tidak hormat perangkat tersebut ucap Jefri.
Ada beberapa warga desa Klampok yang tidak mau di sebut namanya mengatakan pada awak media bahwa di Desa Klampok terkait warga Klampok kecamatan Singosari kabupaten malang pada saat membuat keterangan waris oleh kepala desa nya di kenaikan biaya sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan di desa Banjar arum kecamatan Singosari kabupaten malang tidak di pungut biaya sama sekali,
Kepala desa Klampok saat di tanya mengenai pungutan pembuatan keterangan waris dengan biaya sebesar Rp 1,5 juta apa benar kepala desa meminta biaya sebesar itu, dia mengatakan pada
awak media dengan jujur
Iya malah ada desa lain yang lebih tinggi dari saya sebesar Rp 2 juta nggak perlu di sebut desanya ucap Jefry.
Ketua LSM GERBANG INDONESIA (GI) moslik saat di konfirmasi di kantornya jalan raya pakis kembar kecamatan pakis kabupaten malang terkait kepala desa yang melakukan pengutan pada masyarakat yang ingin membuat keterangan waris, mengatakan pada awak media yang di dampingi oleh ketua LSM GERBANG INDONESIA,bahwa kepala desa itu sebagai pelayan masyarakat, terkait pembuatan surat surat yang di butuhkan bukan sewenang-wenang ngurus surat terus dimintaii uang itu di katakan pungutan liar dan bisa di laporkan ucap muslik ( Rz).