JMS – KUALATUNGKAL
Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat, Polda Jambi, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai kasus tindak kejahatan narkotika, termasuk 3 kilogram sabu-sabu, pada Jumat (22/11/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mapolres Tanjab Barat dan disaksikan langsung oleh berbagai pihak, seperti perwakilan Pengadilan Negeri Kualatungkal, Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Dinas Kesehatan, organisasi masyarakat seperti Granat dan LAN, awak media, serta seorang tersangka yang hadir sebagai saksi.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu-sabu: 3.247,71 gram bruto, Inex (pil ekstasi): 15 butir seberat 5,1 gram bruto,
Ganja: 2,38 gram bruto,
Biji ganja: 2,38 gram bruto
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memblender narkotika cair, sementara ganja dan biji ganja dibakar.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, MM, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.
“Kami telah menyisihkan sebagian barang bukti untuk keperluan proses pengadilan, dan sisanya dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan hasil dari tujuh laporan polisi yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir,” ujar AKBP Agung.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Tanjab Barat terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan ini. Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu bentuk transparansi penanganan kasus narkotika kepada publik.
Kegiatan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika sekaligus mengedukasi masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut.
(M.Deni)