Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tidak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
Jurnal Media Sukses Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku di usir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib di hadiri oleh pihak-pihak seperti Penyidik.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah Penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ungkap Andi saat di konfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).
Ia menegaskan,tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntut, para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya,” ucapnya.
Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi