JMS – Kota Depok
Pelaksanaan pekerjaan proyek rehabilitasi dan penataan lingkungan SDN Sukatani 4 Depok yang bernilai 2.220.000.000.00, yang dikerjakan oleh CV. BRILIAN CEMERLANG dengan jangka waktu pelaksanaan 150 (Seratus Limapuluh) hari kalender, terkesan abaikan keselamatan kerja.
Sejumlah pekerja di lokasi pekerjaan proyek, tampak tidak menggunakan kelengkapan kerja proyek meski beresiko terjadi kecelakaan kerja fatal.
Namun sejumlah pekerja proyek di sekolah itu tampak mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pasalnya, saat pekerja naik keatas tanpa menggunakan alat pelindung dan perlengkapan keselamatan kerja seperti, helm, sarung tangan, rompi, sepatu maupun lainya.
Padahal, pekerja proyek di SDN Sukatani 4 sedang berada di atas atap bangunan sekolah yang tengah di rehabilitasi tersebut.
Salah seorang warga Sukatani, Ub merasa cemas akan keselamatan para pekerja tersebut lantaran tanpa menggunakan K3 saat berada di atas ketinggian gedung SDN Sukatani 4 Depok.
“Liatnya serem banget kalo tukangnya sampe kepleset. Tinggi begitu soalnya”, kata Ub di Sukatani, Tapos-Depok. Selasa. (11/06/2024).
Dia merasa heran kenapa pekerja proyek itu seperti terbiasa di atas bangunan tanpa gunakan keselamatan kerja proyek. “Mungkin juga karena ngak ada pengawas proyek makanya keliatan ngak ada yang pakai helm proyek, tali pengaman kayak gitu”, katanya.
Saat mau dikonfirmasi awak media dari tim JMS terkait hal ini, pelaksana proyek tidak berada dilokasi pekerjaan yang terletak di wilayah Rt 05/15 Pondok Sukatani Permai. Tapos- Depok
Mengacu pada SKB MENAKER dan MEN PU No : 174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 Tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
Bahwa pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi dan tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja serta pertimbangan bahwa tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya yang membutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman keselamatan kerja.
Penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah :
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).
(Julrijal)