JMS, Kab. Malang
Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang (Rabu, 24 April 2024).
Adapun rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Malang, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Malang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta Para Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2023 ini, dilaksanakan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan, yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, bahwa LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, Visi Kabupaten Malang adalah, “Terwujudnya Kabupaten Malang yang Bersatu, Berdaulat, Mandiri, Sejahtera dan Berkepribadian dengan Semangat Gotong Royong Berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika”. dengan Misi: 1) Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, Membangun Sumber Daya Manusia Unggul; 2) Mewujudkan Iklim Kehidupan Demokratis, Tertib, dan Agamis Berlandaskan Falsafah Pancasila; 3) Mewujudkan novasi Pelayanan Publik dan Pembangunan Kemandirian Desa, 4) Mewujudkan Keluarga Bahagia, Mandiri dan Sejahtera; 5) Memperluas Pemanfaatan Potensi Lingkungan Hidup, Pariwisata, Seni Budaya, Industri Kreatif dan Investasi Pembangunan Berkelanjutan. Hal-hal pokok dan penting yang terkandung dalam visi dan menjadi pijakan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 melalui MALANG MAKMUR (Maju, Agamis, Kreatif, Mandiri, Unggul dan Responsif).
Dalam memberikan Catatan Strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2023 di Bidang Hukum, Pemerintahan dan Perundang – undangan, Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bidang Pembangunan dan Insfrastruktur serta Bidang Kesejahteraan Rakyat, pada hakekatnya adalah merumuskan hasil monitoring atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRD selama kurun waktu 1 (satu) tahun.
Berangkat dari perspektif dimaksud, kemudian bagaimana merumuskan, melihat, mengamati dan mengukur tentang keberhasilan, disisi lain juga untuk mengidentifikasi problematika-problematikanya.
Sehubungan dengan itu, selain pengawasan yang telah dilakukan dalam rapat kerja dan kunjungan kerja komisi, DPRD juga membentuk Panitia Khusus Pembahas LKPJ Bupati Malang Tahun 2023, untuk membantu mewujudkan fungsi pengawasan, dimana hasilnya merupakan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Malang di Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perundang – undangan, Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bidang Pembangunan dan Insfrastruktur serta Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Panitia Khusus keempat Bidang tersebut telah melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan dalam forum Rapat Paripurna sebelumnya, oleh karena itu juru bicara DPRD menyampaikan beberapa hal, merangkum apa yang telah disampaikan oleh Pansus LKPJ Bupati Malang Tahun 2023 dimaksud. Pada kesempatan tersebut tidak lupa juga disampaikan prestasi yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Malang sepanjang tahun 2023.
Adapun dari hasil pembahasan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2023, disampaikan Rekomendasi dalam bentuk ”Catatan Strategis” sebagai berikut :
Yang Pertama pada BIDANG HUKUM, PEMERINTAHAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN yaitu pada Dinas Inspektorat terdapat masalah isu strategis yang selalu menjadi catatan bagi Inspektorat Daerah adalah kesediaan SDM yang ada, khususnya terkait dengan SDM APIP meskipun dalam perkembangan di tahun 2023 telah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Yang menjadi perhatian dalam isu tersebut adalah dengan kompetensi dan kuantitas SDM APIP yang ada saat ini perlu dilaksanakannya analisis beban kerja sehingga pemenuhan atas kebutuhan SDM tersebut dapat terpenuhi dan sesuai dengan beban kerja yang ada. Peningkatan kompetensi dan kuantitas SDM APIP di atas, juga perlu memperhatikan kesediaan penganggaran yang ada, hal ini mengamanatkan bahwa penganggaran serta pemanfaatan anggaran di Inspektorat Daerah juga harus mendukung pemenuhan kebutuhan kompetensi dan kuantitas SDM APIP yang ada.
Kemudian terdapat turunnya nilai Indeks Integritas Pemerintah pada tahun 2023 jika dibandingkan dengan tahun 2022. Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah khususnya Inspektorat Daerah agar dapat meningkatkan Indeks Integritas Pemerintah tersebut melalui beberapa program kebijakan yang strategis serta pelayanan publik yang optimal.
Pada Satuan Polisi Pamong Praja perlu untuk dilakukan sinkronisasi terhadap regulasi yang baru karena sudah terdapat regulasi baru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Dalam hal PPNS maka perlu dilakukan pencermatan apakah jumlah PPNS yang ada di Kabupaten Malang telah mencukupi untuk melaksanakan penegakan Peraturan Daerah yang ada di Kabupaten Malang.
Pemenuhan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah perlu menjadi perhatian oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Hal tersebut mengingat bahwa realisasi dalam pemenuhan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah belum terlihat signifikan, khususnya dalam hal Penanganan Kasus Pelanggaran Peraturan Daerah dan Penanganan Gangguan Ketertiban Umum.
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan ujung tombak sehingga perlu ada sinergi dengan Dinas Perijinan, Bapenda dan dinas terkait dalam hal penertiban baliho untuk dapat meningkatkan PAD Kabupaten Malang.
Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik harus bersinergi untuk penanganan secara rutin dilakukannya koordinasi, pemantauan dan sosialisasi untuk pencegahan terjadinya konflik. Catatan yang perlu diperhatikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah perlu adanya langkah preventif yang sistematis dan terstruktur sehingga dapat meminimalisir segala isu yang terjadi. Terkait Bansos untuk berhati-hati agar tidak terimplikasi hukum pelajari aturan diatasnya
Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia dalam pelaksanaan program dan kegiatan telah memberikan capaian kinerja yang sudah baik dan capaian dari sisi anggaran hampir sempurna, untuk rekomendasi yang perlu untuk di perbaiki yaitu : 1) Mutasi Jabatan jangan terlalu cepat, sehingga terkesan dipaksakan dan tidak profesional serta masih banyak pejabat yang masih belum definitif (Plt.) sehingga dirasa masih belum bisa maksimal dalam melaksanakan tugas; 2) Dibutuhkan akselerasi SDM sehingga butuh anggaran yang cukup untuk peningkatan SDM melalui diklat, pelatihan dan tugas belajar yang harus ditingkatkan.
Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu adanya sinkronisasi data dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 174 Tahun 2023 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2023. Sinkronisasi data tersebut tentunya penting bagi Pemerintah Kabupaten Malang dalam melakukan koordinasi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk dilakukan pendataan TKD secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari serta diperlukan kolaborasi dengan OPD yang berkaitan.
Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pelayanan dasar administrasi kependudukan bagi masyarakat, dikarenakan Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Indentitas Anak (KIA) merupakan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Pemetaan jumlah penduduk ”Data Bersih” perlu terus ditingkatkan dan divalidasi, karena sebagai pangkalan data (Database) kependudukan harus terus update.
DPRD Kabupaten Malang menghimbau agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus melakukan inovasi dan terobosan dalam pelayanan publik, seperti Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) diharapkan bisa segera berjalan di semua desa di Kabupaten Malang sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi, serta perlu adanya penguatan jaringan komputer di seluruh Kabupaten Malang untuk melayani masyarakat Kabupaten Malang, masih diperlukan sosialisasi pelayanan adminduk di desa-desa.
Catatan Khusus yaitu perlunya penambahan anggaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar semua program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa terlayani dengan baik.
Sedangkan pada Dinas Pertanahan Kabupaten Malang perlu segera ada upaya penyelesaian permasalahan pertanahan oleh Pemerintah Kabupaten Malang secara prioritas, agar permasalahan tersebut tidak semakin berlarut-larut. Terkait rencana pembangunan Alun-alun Kepanjen yang site plan sudah diserahkan ke Dinas Cipta Karya agar untuk ditindaklanjuti prosesnya. Selanjutnya, DPRD juga mengharapkan terhadap aset tanah-tanah Pemerintah Kabupaten Malang yang ada segera dilakukan inventarisasi secara valid dan yang belum bersertifikat segera dilakukan sertifikasi, agar tidak terjadi permasalahan atau sengketa hukum di kemudian hari;
Pada Bagian Umum Setda Kabupaten Malang, Anggaran yang sangat besar perlu teliti dalam penyajian data agar tidak menimbulkan pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan. Pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang memiliki peran yang sangat penting dalam membuat peraturan Daerah dan peraturan Bupati sehingga perlu adanya Sosialisasi/Penyuluhan peraturan daerah melalui JDIH untuk lebih digemakan karena masyarakat yang melanggar aturan banyak yang tidak mengetahui Perdanya. Pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan catatannya untuk memaksimalkan publikasi. Pada Bagian Tata Pemerintahan, perlu adanya koordinasi yang mantap terhadap Tim Penyusunan LKPJ Bupati dan komunikasi lintas vertikal , sehingga data yang disajikan dalam laporan valid dan terukur. LKPJ tidak perlu di cetak cukup softfile dan terkait batas wilayah untuk segera dicukupi koordinasi dengan dinas terkait.
Sedangkan pada Bagian Kerjasama, perlu kiranya untuk selalu menjaring kerja sama dengan pihak lain baik dari Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha, ataupun Kerjasama lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan yang terakhir pada Bagian Organisasi perlu adanya analisis jabatan dan beban kerja secara berkala terhadap OPD terkait. Hal ini dimungkinkan untuk memonitoring dan mengevaluasi kondisi OPD yang ada di Kabupaten Malang. Perlu juga dilakukan inventarisasi prioritas kinerja agar dapat memaksimalkan Dana Insentif Daerah (DID).
Yang Kedua pada BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN pada Bidang Pendapatan, ditargetkan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4.501.832.816.808,00 (Empat triliun lima ratus satu milar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus delapan rupiah) dan dapat direalisasikan sebesar Rp 4.375.225.182.406.89 (Empat triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam rupiah delapan puluh sembilan sen) atau mencapai sebesar 97,19%.
Namun, realisasi pendapatan yang bersumber dari 3 jenis yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain Pendapatan yang Sah. Ketiga jenis pendapatan tersebut yang perlu dilakukan evaluasi dan telah kembali yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahwa di Kabupaten Malang pada tahun 2023 ditargetkan Rp.1.025.586.055.284,00 (Satu Triliun dua puluh lima miliar lima ratus delapan puluh enam juta lima puluh lima ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) dan dapat direalisasikan sebesar Rp.838.906.956.543,89 (Delapan ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima empat puluh tiga rupiah delapan puluh sembilan sen ) atau mencapai 81,80%.
Adapun komponen PAD Kabupaten Malang, yakni diantaranya 1) Pajak daerah yang melampaui target yakni Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tercapai 113,95% Pajak Penerangan Jalan tercapai 109,56% dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tercapai 88,38%; 2) Retribusi Daerah tercapai (presentase 28,94%) sehingga perlu ada riset khusus tentang pengalian potensi daerah; 3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan laba yang diperoleh dari penyertaan modal yang penerimaannya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan presentase 54,39%; 5) Pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, belum tercapai (belum mencapai target) atau dengan presentase mencapai sebesar 84,88% (tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.382.541.168.161,00 (Tiga ratus delapan puluh dua miliar lima ratus empat puluh satu juta seratus eman puluh delapan ribu seratus enam puluh satu rupiah) terealisasikan Rp. 324.707.011.242,84 (Tiga ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus tujuh juta seratus delapan ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah tujuh puluh sen).
Untuk Optimalisasi Pemanfaatan Barang Barang Milik Daerah dalam bentuk : Sewa; Pinjam Pakai ; Kerjasama Pemanfaatan (KSP); Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG); Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Optimalisasi 3 (tiga) BUMD Perumda Tirta Kajuruhan, Perumda Jasa Yasa, BPR Arta Kanjuruhan, untuk meningkatkan pendapatan. Sampai akhir 2023 belum ada hasil bagian laba yang dibagikan ke pemerintah atas penyertaan modal pada BUMD Jasa Yasa. Perkembangan di Tahun 2023 Perumda Perumda Jasa Yasa sudah cukup bagus, ke depan di mohon untuk meningkatkan terkait inovasi dan kinerjanya. Perkembangan di Tahun 2023 Perumda Tirta Kanjuruhan cukup bagus, perlu di tinjau kembali untuk usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan ke depan di mohon untuk meningkatkan terkait inovasi dan kinerjanya. Perkembangan di Tahun 2023 BPR Artha Kanjuruhan, perlu di tinjau kembali untuk meningkatkan inovasi dan kinerjanya
Adapun saran untuk Bidang Pendapatan yakni Perlu adanya Investasi dan kerja sama dari pihak ketiga Untuk dipertahankan dan di hidupkan kembali serta memajukan usaha percetakan serta apotik; Perumda Tirta Kanjuruhan untuk mempertahankan Kinerjannya, memajukan dan meningkatkan usaha AMDK (Air Minum dalam Kemasan); BPR Artha Kanjuruhan untuk memaksimalkan kinerja dan berinovasi, dan pengembangan teknologi informasi serta perlu dikaji kembali; Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
Pada Koperasi dan UMKM terdapat permasalahan yang dihadapi Koperasi dan UMKM, Khusus pada Pengurus Koperasi masih dibutuhkan transfer knowledge tentang perkoperasian. Minimnya pengetahuan bisnis dan permodalan permodalan bagi UMKM. Serta Promosi produk UMKM dan masih banyak menjual produk secara tradisional.
Adapun Saran Koperasi dan UMKM adalah 1) menertibkan lintah darat yang berkedok koperasi di Kabupaten Malang, di kareranakan sangat meresahkan masyarakat; 2) memberikan pelatihan tentang perkoperasian dan bisnis kepada pengurus koperasi; 3) memberikan penyuluhan tentang pengetahuan bisnis bagi pelaku UMKM Selain itu membantu mencarikan permodalan murah atau kerjasama kerjasama dengan pemilik modal. Dan Memberikan sosialisasi tentang digitalisasi pemasaran produk dan menyediakan wadah bagi UMKM untuk promosi melalui program pameran virtual
Pada Bidang Ketahanan Pangan dan Perkebunan, Semua Program Target dan Realisasi 100% tetapi masih banyak masalah yang perlu dicari solusinya. Ketahanan pangan Indikator kinerja utama tercukupi kebutuhan pangan utama (Beras) dan melebihi target terealisasi 127.90%. Dalam ketahanan pangan yang terdapat dalam definisi adalah ketersediaan (availability), keterjangkauan (accessibility) baik secara fisik maupun ekonomi, dan stabilitas (stability) yang harus tersedia dan terjangkau setiap saat dan setiap tempat. Ketersediaan pangan terutama dari tanaman padi dan jagung 321.587 ton. Menurunnya daerah rentan rawan pangan, meningkatkan angka kecukupan gizi (AKG) dan terealisasi capaian 100 %, tanaman pangan dan Holtikultura, persentase peningkatan produksi komoditas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan tercapai 109.50 %, persentase luas lahan padi sawah yang memiliki IP padi sawah 1.5 tercapai 102.78 %, serta meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat melalui pemanfaatan pekarangan.
Pada Badan Keuangan dan Asset Daerah, strategi yang dirumuskan sudah bagus dan Program yang telah ditetapkan hampir semua target tercapai, meningkatkan pengendalian atas penatausahaan aset dan persediaan dengan melakukan inventarisasi BMD, Aplikasi -E-BMD sebagai pengamanan Barang Milik Daerah, Hal ini dilakukan dengan cara pemberian stiker barcode seluruh Barang Milik Daerah Untuk sementara masih diterapkan pada internal BKAD, dalam rangka meningkatkan kapabilitas Sumber Manusia BKAD melaksanakan dan mengirimkan ASN untuk Kegiatan Bimbingan Teknis, melakukan inventarisasi dan validasi Data Barang Milik Daerah, Pemanfaatan dan Pengahapusan serta pengamanan BMD dalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah.
Adapun Saran untuk Badan Keuangan dan Asset Daerah yakni 1) Pemberian stiker pada BMD bersamaan dengan kegiatan inventarisasi, sehingga kepemilikan atas BMD sudah jelas; 2) Peningkatan kapabilitas SDM (Bimtek) terkait BMD tidak hanya BKAD tetapi untuk semua pengurus BMD seluruh OPD, yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Pada Badan Pendapatan Daerah, strategi yang dilakukan Perluasan dan peningkatan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah dengan mengoptimalkan kewenangan Pemerintah Daerah dan anggaran untuk melaksanakan kebijakan mengenai intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun Saran untuk Badan Pendapatan Daerah yaitu 1) untuk meningkatkan PAD perlu lebih fokus dalam membangun sistem yg terintegrasi di semua OPD terkait; 2) masih rendahnya retribusi maka perlu menggali potensi kembali (riset) dan bagaimana dikelola secara profesional; 3) perlu menggali dan mengoptimalkan potensi sumber PAD karena realisasi PAD 2023 hanya 19,17 % dari total pendapatan; 4) penerimaan pendapatan retribusi lebih di tingkatkan karena realisasi pendapatan retribusi masih jauh dari dari target yaitu 28 ,94 %.; 5) Sosialisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); 5) Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah maupun properti lainnya. Subjek pajak yang wajib dikenakan BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; 6) Sesuai aturan, tarif pajak yang ditetapkan sebesar 5%; 7) UU No .21 /1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 /2000, pemberian Hak Pengelolaan merupakan objek pajak; 8) dikenakannya Hak Pengelolaan sebagai objek pajak adalah karena penerima Hak Pengelolaan memperoleh manfaat ekonomis dari tanah yang dikelolanya.
Pada Perindustrian dan perdagangan, urusan Pemerintahan bidang Perdagangan, persentase Pertumbuhan PDRB Kategori perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Motor, urusan Pemerintahan bidang Perindustrian, persentase Pertumbuhan PDRB Kategori Industri Pengolahan, Persentase industri kecil formal dan industri non formal yang mendapatkan fasilitas pengembangan usaha industri.
Beberapa masalah di dinas Perindustrian dan Perdagangan belum terpenuhinya standar produk industri untuk industri olahan makanan dan Minuman, berupa sertifikasi Halal dan Uji Mutu Produk, belum terbukanya pasar secara regional, nasional dan internasional untuk untuk produksi industri unggulan, Realisasi anggaran pendapatan masih jauh dari target.
Adapun saran untuk Perindustrian dan perdagangan yaitu 1) memfasilitasi produsen untuk pengurusan sertifikat halal dan uji halal dan uji mutu produk agar produk terjamin dan pelanggan yakin kehalalan produk yang dibeli; 2) perlu tindakan nyata untuk mempromosikan produk lokal dengan mengikuti pameran virtual maupun konvensional baik tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional; Menggali potensi PAD dari retribusi, mengoptimalkan dan menertibkan retribusi pelayanan pasar.
Yang Ketiga pada BIDANG PEMBANGUNAN DAN INSFRASTRUKTUR yakni pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga terdapat Rekomendasi / catatan strategis diantaranya 1) mengharapkan agar Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mampu hadir memonitor dan mendata secara detail, lengkap dan terperinci terkait infrastruktur berupa kondisi jembatan, kondisi jalan desa serta PJU untuk mewujudkan kondisi infrastruktur Kabupaten Malang yang baik dan merata; 2) Perlunya perencanaan yang baik dan sistematis di awal tahun dalam menyusunan program yang akan dilaksanakan, sehingga pada saat pelaksanaan tidak ada kendala, serta anggaran yang sudah ditetapkan dapat terserap secara maksimal sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai yang diharapkan; 3) Untuk saat ini penyerapan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga merupakan yang tertinggi untuk kedepan diharapkan keberadaan infrastruktur memberikan dampak perekonomian yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta diperlukannya pemilihan konsultan yang berkualitas/kredibel agar dapat merencanakan maupun mengawasi pembangunan lebih baik, sehingga kualitas bangunan sesuai dengan apa yang diharapkan. 4) Diperlukan adanya Kajian Analisis Dampak Pembangunan Infrastruktur terhadap Pertumbuhan Ekonomi Inklusif di Kabupaten Malang dengan tujuan mengukur sejauh mana dampak pembangunan infrastruktur terhadap pertumbuhan ekonomi inklusif di Kabupaten Malang dengan output berupa Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif di Kabupaten Malang. Dimana yang terjadi adalah Pertumbuhan Ekonomi yang cukup tinggi (5,00 %) tetapi diserta dengan minimnya pemerataan kesejahteraan masyarakat yaitu tingginya angka pengangguran 5,70 % , tingkat kemiskinan yang masih tinggi 9,45 % dan tingginya Indek gini ratio atau tingkat kesenjangan pendapatan 0,378 % . Indek Pembangunan Manusia sebesar 73,00 masih dibawah IPM Nasional sebesar 74,39 .
Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya terdapat Rekomendasi / catatan strategis yaitu 1) diperlukannya data yang akurat dan teperinci terkait perencanaan dan program yang ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya; 2) Perlunya perencanaan yang baik dan sistematis di awal tahun dalam menyusunan program yang akan dilaksanakan, sehingga pada saat pelaksanaan tidak ada kendala, serta anggaran yang sudah ditetapkan dapat terserap secara maksimal sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai yang diharapkan;
3) Diperlukan adanya Kajian Analisis Dampak Pembangunan Infrastruktur terhadap Pertumbuhan Ekonomi Inklusif di Kabupaten Malang dengan tujuan mengukur sejauh mana dampak pembangunan infrastruktur terhadap pertumbuhan ekonomi inklusif di Kabupaten Malang dengan output berupa Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif di Kabupaten Malang; 4) Perlunya Pencermatan data yang dituangkan di Dokumen LKPJ agar lebih Valid; 5) Perlunya ketersediaan infrastruktur dalam proses pembangunan daerah untuk mempercantik ibukota Kabupaten Malang yang dapat dirasakan oleh masyarakat contoh pembangunan Alun-alun, Kepanjen Complek Center dan Gedung Kesenian yang mana sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait dengan perkembangan rencana pembangunan tersebut.
Pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, terdapat Rekomendasi / catatan strategis yaitu : 1) Perlunya perencanaan yang baik dan sistematis di awal tahun dalam menyusunan program yang akan dilaksanakan serta evaluasi update target IKU dan sinkronisasi kebutuhan sehingga pada saat pelaksanaan tidak ada kendala, serta anggaran yang sudah ditetapkan dapat terserap secara maksimal dan pembangunan dapat berjalan sesuai yang diharapkan; 2) Diperlukannya data pendukung terkait saluran irigasi primer dan sekunder dimana ini merupakan program utama di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Malang. Perlu adanya sinkronisasi terkait lahan persawahan dalam menunjang Perda RTRW yang akan di bahas dalam menyesuaikan dengan perundangan terbaru; Perlunya peningkatan dan menjaga intensitas koordinasi dengan Dinas Provinsi terkait untuk memelihara kelangsungan kefungsian asset – aset yang terkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pada Badan Perencanaan Pembangunan terdapat rekomendasi / catatan strategis yaitu 1) Bappeda agar selalu hadir dan mengawal tercapainya IKU maupun IKD yang merupakan indikator keberhasilan daerah yang telah tertuang dalam dokumen RPJMD dan perlunya berkoordinasi dengan Tim Penyusun LKPJ; 2) Perlunya Bappeda menyoroti terkait berbagai data yang tersaji dalam capaian kinerja yang tertuang dalam IKU dan IKD dengan faktual kondisi di masyarakat. Capaian IKU dan IKD yang tinggi diharapkan sejalan dan dapat dirasakan dalam realitas di masyarakat; 3) Perlunya konsistensi tehnis strategis Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga tidak ada Program Pembangunan yang muncul di tahun berjalan kecuali kondisi darurat / force Majeure .
Pada Dinas Perhubungan terdapat Rekomendasi / catatan strategis diantaranya 1) Untuk lebih memperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana fasilitas perlengkapan jalan, agar merata pada semua kecamatan dan desa di Wilayah Kabupaten Malang dimana Dinas Perhubungan bisa lebih memetakan sarana dan prasarana tersebut yang harus diprioritaskan guna memperlancar lalu lintas dan untuk mengurangi angka kecelakaan; 2) Perlunya optimalisasi Pengelolaan Parkir di wilayah Kabupaten Malang terkait titik titik parkir yang bisa dimaksimalkan agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sesuai data potensi yang ada baik intensifikasi maupun ekstensifikasi; 3) Tidak hanya dari Pengelolaan Parkir, tetapi Dinas Perhubungan juga harus memaksimalkan Program Pelayanan Uji Kir dimana program tersebut juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; 4) Perlunya Dinas Perhubungan untuk memahami serta mengadakan berbagai kegiatan yang diperlukan baik berupa kajian/penelitian maupun kegiatan lain untuk mendata, memetakan dan menghadirkan solusi terkait berbagai permasalahan kemacetan di Kabupaten Malang.
Pada Dinas Lingkungan Hidup terdapat rekomendasi / catatan strategis yaitu 1) Perlu ketegasan dan keseriusan penegakan hukum (law enforcement) terhadap kasus perusakan lingkungan hidup dan pelanggaran terhadap limbah buangan yang sampai saat ini dianggap lemah; 2) Perlu adanya upaya terkait peningkatan daya tampung TPS/TPST/TPA untuk menampung tonase sampah dari masyarakat setiap harinya. Mengingat bahwa kapasitas daya tampung sampah belum memenuhi tonase sampah yg dihasilkan masyarkat sebagaimana telah lakukannya Kontrak Kerjasama dengan PT Sejahtera Bersih Sampah Plastik yang sejauh ini belum menunjukan progresnya;
3) Pemerintah daerah harus lebih serius mewujudkan 3 strategi khususnya dilingkungan hidup terbukti permasalahan limbah B3 yang dihasilkan di puskesmas, poliklinik, rumah sakit dan Industri belum tertangani (masih dikelola di luar daerah/kerjasama), jika ini ditangani dengan serius tidak saja menyelesaikan problematik lingkungan, juga meningkatkan PAD yang tentunya berimbas pula pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; 4) Lebih ditingkatkan sosialisasi dan pembinaan dalam pengelolaan dan kebersihan lingkungan kepada masyarakat dalam perubahan perilaku yang bersifat pro-environment; 5) Pengoptimalan pemantauan secara berkala mengenai kualitas udara dan air, konservasi pada daerah sumber air dan lahan kritis serta pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH); 6) Sebagaimana Rekomendasi DPRD pada Tahun 2021 terkait dengan pengelolaan limbah B3 sampai saat ini belum ada progress dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Pada Dinas Komunikasi dan Infomatika terdapat rekomendasi / catatan strategis yakni 1) Perlu adanya perhatian terkait wilayah Blank spot di wilayah Kabupaten Malang; (baik internet maupun sinyal ponsel) untuk mewujudkan fasilitas informasi & komunikasi yang merata di Kabupaten Malang sampai di tingkat dusun atau pedukuhan, (khususnya pada daerah wisata); 2) Belum tercapainya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Malang secara menyeluruh, untuk mendorong setiap informasi di tingkat Kabupaten tersampaikan ke seluruh wilayah Kabupaten Malang agar program kegiatan tidak terkesan ceremonial / formalitas tetapi harus ada outputnya; 3) Perlunya sinkronisasi antar stakeholder yang harus disikapi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pelayanan publik dimana masih banyak keluhan terkait jaringan internet (aplikasi yang berbasis nasional (Srikandi, Sumaker dll).
Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah terdapat Rekomendasi / catatan strategis yakni 1) Secara garis besar yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah sudah berjalan dengan baik, diharapkan untuk lebih ditingkatkan lagi terkait kolaborasi dengan OPD lain sehingga dapat mendorong setiap upaya Balitbangda untuk mengadakan berbagai kegiatan baik berupa penelitian, kajian, sosialisasi untuk menyampaikan pemikiran/riset serta menampung berbagai masukan dari masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Malang yang lebih baik lagi; 2) Perlu adanya berbagai kajian penting untuk menunjang kemajuan Kabupaten Malang. Termasuk didalamnya kajian terkait potensi pendapatan daerah serta inovasi yang diperlukan daerah, dan yang tidak kalah pentingnya peran dari Balitbangda dalam Tim Penyusunan LKPJ Bupati, dimana hal tersebut sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Malang mencapai visi –misinya; 3) Bagaimana progres Balitbangda terkait perubahan Nomenklatur menjadi Brida sebagaimana Peraturan Daerah yang telah di sahkan.
Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdapat Rekomendasi / catatan strategis diantaranya 1) Perlunya Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pengurangan Resiko Bencana dan menghadirkan data yang lengkap dan komprehensif terkait wilayah mitigasi daerah rawan bencana di wilayah Kabupaten Malang; 2) Perlunya evaluasi yang harus dilakukan BPBD terkait penanganan bencana dimana akurasi data untuk ditinjau kembali dalam upaya mendorong terselesaikannya bantuan dari pemerintah pusat terkait dana bantuan kerusakan rumah yang terjadi akibat adanya gempa di Malang selatan; 3) Meningkatkan berbagai upaya untuk mewujudkan Desa Tangguh Bencana di kabupaten Malang baik melalui kegiatan pelatihan/workshop maupun kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dengan prioritas desa rawan bencana sesuai peta desa rawan bencana .
Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdapat Rekomendasi / catatan strategis yakni menjaga tetap terselenggarakannya pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Malang yang terbuka, bersih, prosedural, bebas interfensi dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta responsive terkait dengan perubahan regulasi dengan menyediakan SDM yang cukup sehingga tidak menghambat percepatan pembangunan di Kabupaten Malang.
Dan yang terakhir pada Bagian Sumber Daya Alam dan Bagian Administrasi Pembangunan, merupakan bagian pada sekretariat daerah yang menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Malang secara administrative, dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dan menjadi sumber informasi yang autentik, utuh dan terpercaya bagi masyarakat.
Selain catatan strategis dan rekomendasi di atas, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian lebih diantara 1) perlu adanya koreksi dan evaluasi terhadap Tim Penyusun LKPJ Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah, karena terdapat ketidak sesuaian serta penyajian data yang sangat kurang lengkap/ tidak sesuai / tidak valid berakibat mempengaruhi rekomendasi capaian IKU dan IKD di masing masing OPD , mengingat dokumen LKPJ Bupati sangat penting sebagai evaluasi kebijakan Bupati dalam Visi-Misi dan sebagai informasi publik; 2) dalam upaya mengoptimalkan potensi dan kendala yang dihadapi oleh masing-masing OPD , maka perlu dilakukan koordinasi dan sinergitas masing-masing OPD secara intens, sehigga diperoleh hasil efektif, efisien dan terukur; 3) Secara Umum OPD dalam rangka pemenuhan target IKU dan IKD belum menggambarkan progress capaian sesuai dengan Tema Tahun 2023 Pembangunan Pariwisata Kreatif berbasis Komonitas dan Budaya Lokal.
Yang Keempat pada BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT yakni pada Bidang Pendidikan, capaian harapan lama sekolah (HLS) penduduk umur 7 tahun meningkat 0,1 tahun dibandingkan tahun sebelumnya, dari 13,38 menjadi 13,48 tahun, sedangkan rata-ata lama sekolah (RLS) penduduk umur 25 tahun ke atas meningkat 0,07 tahun, dari 7,68 tahun menjadi 7,75 tahun pada tahun 2023.
Adapun permasalahan-permasalahan diantaranya 1) terdapatnya anak putus sekolah di Kabupaten Malang dan sebagian anak hanya mengikuti pendidikan sampai SMP/MTS; 2) pemerataan pendidikan bagi semua masyarakat; 3) kurangnya kuantitas dan kualitas guru di pedesaan yang dapat mengedukasi masyarakat dan siswa akan pentingnya pendidikan sehingga dapat mengurangi angka anak putus sekolah; 4) Masih jauhnya jarak penempatan tugas dinas dengan domisili tinggal bagi seorang penduduk (Guru).
Dan Catatan untuk Bidang Pendidikan diantaranya yakni 1) Pemerataan Kuantitas Tenaga Pendidik; 2) Beasiswa bagi murid Kurang Mampu dan 3) Rehabilitasi Ruang Kelas yang sangat kurang nyaman dalam proses belajar mengajar.
Pada Bidang Kesehatan terdapat permasalahan-permasalahan, diantaranya adalah 1) Masih tingginya angka stunting; 2) Fasilitas Kesehatan yang belum merata disetiap desa; 3) Minimnya kesadaran anak muda akan pentingnya Kesehatan; 4) Penyusunan ulang program Keluarga Berencana, untuk meningkatkan angka keikutsertakan KB aktif, sehingga pertumbuhan angka kelahiran bisa dikendalikan.
Dan Bidang Kesehatan terdapat catatan diantaranya 1) Meningkatkan akses masyarakat, khususnya kelompok rentan, terhadap makanan bergizi; 2) Meningkatkan kerjasama antara sektor kesehatan, pertanian, pendidikan, dan sektor terkait lainnya dalam implementasi kebijakan gizi; 3) Khusus pelayanan RSUD Ngantang yg masih pada type D harus mendapatkan perhatian khusus tentang sport dukungan anggaran agar segera bisa terwujud pelayanan kesehatan masyarakat yg makasimal di wilayah malang barat sebab kalau tidak ada percepatan akan berakibat pada kepercayaan masyarakat malang barat beralih ke Pemerintahan Kota batu dan Kabupaten Kediri; 4) Untuk pelayanan kuratif pada Rumah Sakit Kanjuruhan terutama bagi pasien BPJS saat ini belum bisa menggunakan alat maupun sarana yang seharusnya digunakan sebagai tindakan kasus penyakit pasien, karena terkendala belum adanya rekomendasi dari pihak BPJS sehingga diperlukan pressure (tekanan) kepada pihak BPJS melalui surat Bupati Malang agar pelayanan di Rumah Sakit Kanjuruhan dapat maksimal dalam melakukan pelayanan.
Pada Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak terdapat permasalahan yaitu Perlindungan perempuan dan anak masih kurang maksimal, hal ini dapat dilihat dari tingkat laporan kekerasan yang masih mengalami peningkatan; (kasus bulliying di pesantren yang sekarang marak terjadi) dan Pembangunan Gender saat ini masih pada level perangkat daerah dan belum terintegrasi sampai pada level pemerintah Desa/Kelurahan;
Dan catatan untuk Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak yakni melaksanakan Kegiatan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan dan Melaksanakan kegiatan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada lembaga Pemerintah.
Pada Bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Tahun 2022 sebesar 295 yang dilestarikan sedangkan tahun 2023 menjadi 297 dari 302 cagar budaya yang terdata. Tingkat jumlah wisatawan yang masih sedikit, padahal Kab. Malang memiliki banyak wisata yang memiliki nilai jual dan daya saing dan PAD sektor pariwisata tidak mencapai target karena adanya penurunan penerimaan dari retribusi tempat rekreasi (taman wisata air wendit) dimana di tahun 2023 hanya sebesar 455.357.000 hal ini disebabkan karena banyaknya bermunculan wisata wisata baru berbasis wisata desa serta tingginya daya saing destinasi wisata di Malang Raya.
Pada Bidang Sosial, peran serta Pemerintah Desa melakukan Verifikasi dan Validasi Data melalui SIKSNG dan keterlibatan masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial terhadap penanganan PMKS dalam Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial, dalam upaya Penurunan PMKS.
Dan yang terakhir pada Bidang Peternakan terdapat permasalahan yaitu sampai dengan Tahun 2023 masih terdapat virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak besar (sapi potong dan sapi perah) di Wilayah Kabupaten Malang dan dari 7 Rumah Potong Hewan (RPH) dirasa masih belum maksimal untuk memenuhi daging berkualitas oleh masyarakat untuk itu perlu alokasikan anggaran untuk memaksimalkan RPH secara bertahap, memang keberadaan RPH tertolong tempat pemotongan hewan milik masyarakat
Adapun catatan strategis dari DPRD Kabupaten Malang diantara adalah 1) Pemerataan aksesbilItas, kualiatas dan kuantitas Pendidikan karena masih ada kesenjangan antar sekolah di desa dan kota; 2) Meningkatkan kualitas tenga pendidik serta pemerataan bugedting karena masih adanya kepala sekolah yang merangkap lebih dari satu sekolah; 3) Melakukan strategi kebijakan daerah (pertimbangan domisili) untuk menanggulangi kekurangan tenaga pendidik pada satuan SD – SMP negeri; 4) Pengembangkan dan pembangunan Fasilitas kesehatan disetiap desa; 5) Peningkatakan sarana dan prasarana wisata yang dikelola pemerintah agar memiliki daya saing; 6) vaksinasi yang efektif, penerapan karantina yang ketat dan pengendalian pergerakan hewan & kerjasama internasional dalam pengendalian penyakit hewan, dan pengendalian populasi hewan liar; 7) Melaksanakan Kegiatan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan; 8) Melaksanakan kegiatan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada lembaga Pemerintah.
Demikian tersebut diatas adalah Hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2023, hal ini disampaikan dengan harapan semoga “catatan strategis” DPRD sebagai bahan evaluasi, rekomendasi dan rujukan Bupati Malang guna menetapkan program dan kebijakan di masa yang akan datang.
Dan rapat paripurna ditutup oleh juru bicara DPRD Kabupaten Malang dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua hadirin atas perhatian dan kesabarannya, serta apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan, tutur kata dalam penyampaian agar dimaaf yang seikhlas-ikhlasnya. (HEN)