JMS || Kabupaten Bungo.
DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bungo Tahun 2024, bertempat di Gedung DPRD Bungo. Senin (21/4/25)
Dari 8 fraksi yang memberikan pandangan, ada 5 Fraksi DPRD Kabupaten Bungo yang menyoroti PT. Bina Mitra Makmur (PT BMM) yang selama ini dianggap beroperasi tanpa ada nya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit. Dan 5 Fraksi tersebut meminta agar PT. BMM berhenti beroperasi.
Adapun 5 fraksi yang menuntut penutupan PT.BMM yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN , disebutkan bahwa perusahaan nakal dan tidak mentaati aturan harus segera ditutup. karena diketahui PT. BMM sejak berdiri tahun 2008 hingga tahun 2024 diduga tidak memiliki izin HGU dan Plasma Perkebunan kelapa sawit.
” Marhoni Suganda dalam pidatonya, mengatakan bahwa Fraksi Nasdem memberikan rekomendasi kepada Bupati Bungo agar segera menutup PT. BMM karena tidak taat aturan.
Beberapa waktu lalu, Komisi 2 DPRD Kabupaten Bungo telah melakukan sidak , dari hasil sidak tersebut, didapati banyak permasalahan yang terjadi pada PT BMM, mulai dari izin HGU, Plasma, CSR yang tidak jelas, bahkan penanaman pokok sawit ditepi sungai yang tidak mengikuti aturan, untuk itu kami dari fraksi Nasdem DPRD kabupaten Bungo merekomendasikan kepada Bupati Bungo untuk segera menutup sementara operasional PT BMM, ” Ucap Marhoni
Sementara itu Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd.,M.M. saat diwawancari wartawan usai mengikuti rapat paripurna, Menyampaikan akan segera menyikapi hal tersebut. jika memang betul PT.BMM melanggar aturan, maka akan ditindaklanjuti, investasi memang penting tapi tidak boleh melanggar regulasi, tutup nya.
( M.NOER.SE )