JMS KAB MALANG
Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang mulai membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari rabu, 12 Juni 2024 di gedung DPRD Kabupaten Malang. Dalam rapat paripurna ini hadir ketua, wakil ketua serta anggota DPRD kabupaten malang. Turut hadir juga wakil bupati Malang, sekda, staf ahli serta pejabat di linkungan kabupaten Malang.
Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Wahyu Indriyani menyampaikan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang bahwasanya RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 merupakan pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang sampai dengan tahun 2045 atau 20 tahun ke depan.
“Saat ini RPJPD sedang dalam proses pembahasan bersama fraksi-fraksi. Pembahasan dimulai evaluasi kinerja perangkat daerah hingga arah pembangunan Kabupaten Malang 20 tahun ke depan. Agar kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2024-2044” Ucap Wahyu Indriyanti
Menurutnya jika RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 akan menjadi dasar Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024 dan masa mendatang
Sementara itu sambutan bupati malang yang diwakili oleh Wakil Bupati Malang Drs. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H., dalam rapat paripurna ini memulai dengan penyampaian agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terbagi dalam tiga aspek; yang pertama tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, yang kedua tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan yang terahir tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Berkaitan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/27/KPTS/35.07.040/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024, dan Surat Bupati Malang kepada DPRD Kabupaten Malang tanggal 7 Juni 2024 Nomor: 100.3.3.2/5188/35.07.013/2024.
Didik juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu segera ditetapkan meskipun belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf c dan huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dimana dalam keadaan tertentu dapat diajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah, karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan.
“Arah kebijakan dokumen pembangunan jangka panjang ini akan dibagi menjadi empat periode dalam jangka lima tahunan. Arah kebijakan lima tahun pertama (2025-2029) yakni penguatan landasan transformasi. Lima tahun kedua (2030-2034) terkait percepatan transformasi. Lima tahun ketiga (2035-2039) soal perluasan transformasi. Dan lima tahun terakhir (2040-2045) yakni transformasi Kabupaten Malang. Untuk bertransformasi menjadi daerah yang lebih baik, dia mengatakan, diperlukan infrastruktur memadai” ujarnya. (HN)