SMP N 2 Sunggal Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara di duga Melakukan Pungutan Liar Rp.220.000,-/ Siswa.
Jurnalmediasukses, Deli Serdang- Pemerintah telah merumuskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Setiap tahun ajaran baru seluruh siswa/i SMP N2 Medan Sunggal, diwajibkan membayar uang melalui komite sekolah sebanyak Rp.220.000,-
Kepala sekolah SMP N 2 Sunggal Deli Serdang Pak Armanto saat ditemui awak media hari Kamis (22.10.22) Jam 14:00 Wib, membenarkan adanya pengutipan terhadap seluruh siswa/i melalui rapat oleh Komite Sekolah, yang diperuntukkan membeli Kelengkapan fisik sekolah seperti Pembelian Kipas Angin, Gorden jendela, Taplak Meja, dll. dan Komite sekolah menghibahkannya kepada pihak sekolah.
Sewaktu awak media menanyakan kepada Pak Armanto :”Sudah berapa lama pungutan ini dilakukan pihak sekolah”?
Pak Armanto :”Itu udah kesepakatan antara pihak sekolah dengan Komite sekolah”.
Pak Armanto mengatakan tidak ada meminta pungutan disekolahnya, itu hanya kebijakan Komite Sekolah ujarnya dan di Hibahkan kesekolah.
Sewaktu ditanyakan lagi : “Sekolah kan menerima dana BOS, kemana penggunaan dana BOS tersebut”?.
Kepala Sekolah mengalihkan pembicaraan ke topik lain.
Kemudian awak media JMS menelusuri sebagian gedung sekolah dan ternyata ada sebuah kelas VII dimana kaca nakonya sudah tidak ada lagi dan jendelanya tidak terpasang gorden serta kipas anginnya rusak alias tidak terawat.
Kemudian awak media JMS juga melakukan penelusuran terhadap orang tua siswa tentang kebenaran kutipan uang Rp.220.000,- ternyata benar dan yang melakukan kutipan adalah pihak sekolah bukan komite sekolah seperti yang diterangkan oleh kepala sekolah.
Ketua Komite Sekolah Dalianto sewaktu mau dikonfirmasi melalui hp nya tidak diangkat dan di WA tidak dibalas. Awak media ingin menanyakan, bahwa benar ada kutipan sebesar Rp.220.000,- atas nama Komite Sekolah di SMP N2 Sunggal Medan?
Seluruh orang tua siswa keberatan atas kutipan tersebut namun mereka tidak melakukan protes karena takut anaknya akan di pindahkan dan tekanan dari pihak sekolah.
Kepala sekolah SMP N2 Sunggal Pak Armanto, telah menyalah gunakan wewenang nya untuk kepentingan pribadi dengan melakukan kutipan Liar dengan mengatas namakan Komite Sekolah terhadap siswa.
Hal ini jelas melanggar aturan dan peraturan menteri pendidikan tentang tugas dan fungsi sekolah juga PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kami menduga bahwa Oknum Kepala sekolah SMP N 2 Sunggal DS telah melakukan tindak pidana Pungli yang sangat merugikan siswa/i dan orang tua murid.
Hal ini perlu mendapat perhatian dan atensi dari pihak terkait dan juga pihak Kepolisian, agar dilakukan penindakan tegas terhadap oknum Kepala Sekolah Armanto tersebut.
Sewaktu meninggalkan ruangan Bendahara, Ibu Armi memberikan uang sebesar Rp. 200 ribu rupiah sebagai uang kopi.
Uang tersebut masih disimpan sebagai barang bukti. (Ridcat/DB001)