JMS || TULANG BAWANG
Tanah hak Ulayat milik marga Tegamoan yang terletak di kampung teladas bertahun tahun di jadikan ajang Pungutan Liar (PUNGLI).oleh oknum yang megatas nama aparatur kampung dan kami anggap bukan ranah nya, apa lagi membawa lembaga adat Tegamoan. Bahkan warga Teladas menyatakan tidak jelas arah dan kegunaan sewa yang di pungut 1 hektar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) tersebut. Yang mengatas nama kan utusan dari kampung dan marga Tegamoan di kampung teladas kecamatan dente teladas kabupaten tulang bawang provinsi Lampung.
Praktek Pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh oknum itu sudah sangat lama bahkan dari tahun 2014/2025, di duga sangat Meresahkan masyarakat yang mengunakan lahan sawah yang di bangun oleh bupati dahulu Abdulrahman Sarbini (Mance) tersebut, dalam catatan kami awak media untuk sawah saja kurang lebih ada ratusan hektar serta tambak udang yang masuk kata gori milik Tanah hak ulayat marga Tegamoan kurang lebih ± ratusan hektar. Hak ulayat marga Tegamoan yang sempat kami telusuri di lokasi tersebut hampir mencapai kurang lebih 500 hektar baik lahan yang sudah di bangun atau lahan masih berbentuk rawa atau gambut.
Saat kami awak media dan tim mencoba untuk mencari informasi lebih lanjut di lokasi dan kampung Teladas. Mengkonfirmasikan dengan warga Teladas yang tidak mau di sebut nama nya. Sebut saja Cakculai (45) tahun. Sedikit banyak mengetahui permasalahan lahan semenjak tahun 2014. Sempat di minta oleh beberapa perwakilan dari tokoh Mesuji untuk bertemu di kantor P3UW saat pak Napian Pais masih menjabat untuk berkumpul di kantor P3UW. Menentukan tampal batas wilayah Mesuji dan tulang bawang. Papar Cakculai.
“Masih dalam keterangan Cakculai,” Saat itu perwakilan dari warga Teladas itu saya, Saya pun tidak bisa memutuskan tampal batas tersebut. Ucap Cakculai,”
*Lanjut Saat rapat di kantor P3UW tidak di libatkan tokoh adat atau tokoh masyarakat serta kepala kampung Teladas saat itu masih menjabat kakam Abdul Dahyi, tidak ada satupun perwakilan dari pemerintah daerah kabupaten tulang bawang. Terang Cakculai.
Tempat terpisah waktu berbeda Kamis 05/12/2025. Kami awak media wawan cara salah satu warga Teladas yang tidak mau di sebut nama nya, memiliki hak lahan sawah di lokasi tersebut tepatnya di belakang tata kota bumi di pasena, salah satu warga Teladas anak kepala kampung yang meminta sewa tanah sawah ke pada saya dengan alasan untuk kebersamaan anggota dan iuran yang harus di bayar ke uang kas kampung dan marga Tegamoan.
” Lanjut kami mendatangi warga kampung mediasari pidada SK 23. Pak Amat menanyakan terkait pembayaran sewa sawah yang di pakai. Amat menjelaskan saya akan membayar pembayaran sewa itu ke pada Ani anak kepala kampung teladas. Karena ani berapa kali telah menyampaikan ke saya untuk sewa sawah itu jangan kasi ke siapa siapa harus ke Ani. Papar Amat.
Sawah yang di pakai pak Amat tersebut kurang lebih satu hektar setengah. Kami meminta bukti sewa sawah tersebut Kwitansi dengan pak Amat, Ooo itu ada di rumah anak saya pak jawabnya,
Sedangkan lahan tersebut masih dalam sengketa antar pemilik setatus Quo Dugaan kami pungli yang di ambil oleh Ani ini mengatasnamakan kampung dan marga Tegamoan ini tidak di landas dasarkan hukum hak pemilik yang jelas, lahan tersebut ada ratusan hektar yang sudah di cekat sawah saat Abdurrahman Sarbini masih menjabat bupati Tulang Bawang.
Kalau kita kalkulasi selama ini sudah berapa tahun pungli yang di lakukan oleh oknum yang mengatas nama kampung dan tokoh adat semenjak tahun 2013 sampai tahun 2025 ini sudah berapa uang yang mereka raup demi ke untungan pribadi dan golongan.
Hal seperti ini di harapkan untuk ketua megou pak tulang bawang Abdurrahman Sarbini dan tokoh adat yang ada di tulang bawang khusus nya marga Tegamoan bisa ambil tindakan tegas bagi oknum oknum yang mengatas namakan untuk kampung dan marga agar bisa di tindak lanjutkan secara hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Ketua Forum Komunitas Pemuda Tulang Bawang (FKPTB) Ad
( JOHANSYAH )