JURNAL MEDIA SUKSES – Pesawaran
Terkait dugaan penggelapan aset BUMDES Jaya Bersama Desa Baturaja Dan untuk memastikan berjalan nya peran camat kecamatan Way lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, sebagai mana perangkat daerah terdepan dalam melaksanakan pelayanan publik. Pada pasal 226 Undang-undang Nomor 23 Tahun 201 tentang Pemerintahan daerah, disebutkan bahwa pelimpahan kewenangan bupati kepada camat ditetapkan dengan keputusan bupati berdasarkan pemetaan layanan publik yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kecamatan,” Sabtu 20 April 2024
Team telusur media melakukan kordinasi dan konfirmasi untuk menuhi janji Camat Way Lima untuk memanggil yang terlibat BUMDES Jaya Bersama Desa Baturaja, melalui pesan Whatsap Camat Way Lima, Al Ihsan Iskafi menjelaskan, Jumat kemaren sudah kami konsep surat pemanggilan, rencana besok hari Senin kami ngirim surat untuk Kades Baturaja Amrullah untuk hadir hari Selasa untuk di mintai keterangan terkait BUMDES.
Lanjud Al Ihsan Iskafi, surat yang akan kami layangkan pada Kades, pendamping desa, ketua BUMDES, Kalau poin-poin nya ga dicantumkan, surat pemanggilan untuk hadir menjelaskan terkait yang ada dalam pemberitaan aja, diupayakan hadir semua, kalo ada yang gak hadir nanti liat hasil hari selasa,” Paparnya
Masih ungkap Al Ihsan Iskafi, saya minta keterangan yang hadir dulu,Klo memang diperlukan nanti dipanggil lagi klo ga hadir, mudah-mudahan hadir semua selasa besok, kalau ketua BUMDES yang lama nanti liat hasil selasa dulu, saya undang yang sedang menjabat aja,” Tegasnya. (Anton)