JMS, Kabupaten Situbondo
Beredar sebuah Video di media sosial dan grup-grup WhatsApp, oknum guru TK / RA Al Hidayah yang berdomisili di Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, mereka memakai kaos pasangan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo dan diduga membagikan amplop berisi uang kepada oknum guru lainnya. Hal tersebut sudah bertentangan dengan larangan kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam Bab VIII, dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye.
Mereka juga melakukan pelanggaran SKB Netralitas ASN, P3K dan Honorer. Sebagaimana diatur pada Pasal 70 dalam kampanye tidak dapat dilakukan oleh ASN dan atau sebutan lainnya.
Dugaan pelanggaran pidana pilkada tersebut tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 dan sanksinya dalam pasal 71 dan pasal 188 tersebut, setiap pejabat negara dan seterusnya, yang melanggar ketentuan pasal 71 tersebut ada ancaman pidananya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Kapongan saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, membenarkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru RA Al Hidayah Desa Pokaan.
” Dari temuan tersebut, kami telah melakukan penelusuran dan sudah mengkonfirmasi salah satu guru di RA Al Hidayah yang membuat dan memposting video viral tersebut, ” Kata Sujanto.
” Dan hasil dari Investigasi di lapangan, nantinya akan kami laporkan kepada Bawaslu Kabupaten, ” Imbuhnya.
Lebihlanjut Ketua Panwaslu Kecamatan Kapongan menegaskan bahwa pihaknya Profesional dalam menjalankan tugas mengawal proses pemilu di Kecamatan Kapongan.
” Ketika masyarakat menemukan bentuk pelanggaran pada Pemilu Kepala Daerah yang terjadi di Kecamatan Kapongan, silahkan laporkan pada kami ( Panwaslu Kecamatan Kapongan- red ), In sya Allah kami tidak akan diam dan pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut, ” Tegas Sujanto, S.Pd.
( Ags )